Setiap sekolah tentunya melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum 2013 adalah pramuka, dan ini adalah contoh kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan oleh pemerintah. Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya. Nah, tulisan kali ini akan mencoba menguraikan perihal mendasar mengenai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya.
bagaimana kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah?
Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrakurikuler juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Jika kita perhatikan kegiatan ekstrakurikuler yang bermacam-macam itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Pada pelaksanaan kurikulum 2013 sendiri, kegiatan ekstrakurikuler dapat dibedakan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.
Adapun pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan di sekolah bisa dilakukan dengan melewati tahapan-tahapan seperti berikut ini :
Berdasarkan bentuknya atau bidangnya, kegiatan ekstrakurikuler dapat dikelompokkan menjadi:
1. Kegiatan Ekstrakurikuler Krida
Kegiatan Ekstrakurikuler Krida misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sebagainya.
2. Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiah
Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiahmisalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat
Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, bikers, jurnalistik, majalah dinding, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, fotografi, sinematografi, wirausaha, koperasi siswa, dsb.
4. Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan
Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat, dsb.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dalam berbagai lingkup, misalnya individual di mana peserta didik mengikuti kegiatan tersebut secara perorangan. Atau dapat juga kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan secara berkelompok misalnya menurut kelompok kelas, kelompok kelas paralel, atau kelompok antar kelas.
1. Partisipasi Aktif
Maksud prinsip partisipasi aktif adalah bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan ekstrakurikuler tentunya menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. Tidak boleh ada pemaksaan dalam kegiatannya, terkecuali bagi pelaksanaan ekstrakurikuler yang sifatnya wajib seperti pramuka.
2. Menyenangkan
Sangat penting untuk selalu memegang prinsip menyenangkan. Setiap kegiata ekatra kurikuler yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh sekolah haruslah menyenangkan bagi para siswa atau peserta didik yang ikut di dalamnya. Kegiatan ekstrakurikuler harus dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya.
bagaimana kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah?
Pengertian (Definisi) Kegiatan Ekstrakurikuler
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler itu? Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992).Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrakurikuler juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis-Jenis Kegiatan EkstrakurikulerJika kita perhatikan kegiatan ekstrakurikuler yang bermacam-macam itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Pada pelaksanaan kurikulum 2013 sendiri, kegiatan ekstrakurikuler dapat dibedakan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.
Adapun pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan di sekolah bisa dilakukan dengan melewati tahapan-tahapan seperti berikut ini :
- Menganalisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler
- Mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
- Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan
- Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya
- Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Berdasarkan bentuknya atau bidangnya, kegiatan ekstrakurikuler dapat dikelompokkan menjadi:
1. Kegiatan Ekstrakurikuler Krida
Kegiatan Ekstrakurikuler Krida misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sebagainya.
2. Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiah
Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiahmisalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat
Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, bikers, jurnalistik, majalah dinding, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, fotografi, sinematografi, wirausaha, koperasi siswa, dsb.
4. Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan
Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat, dsb.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dalam berbagai lingkup, misalnya individual di mana peserta didik mengikuti kegiatan tersebut secara perorangan. Atau dapat juga kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan secara berkelompok misalnya menurut kelompok kelas, kelompok kelas paralel, atau kelompok antar kelas.
Prinsip-Prinsip pada Kegiatan Ekstrakurikuler
Dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler pada suatu satuan pendidikan haruslah memperhatikan beberapa prinsip berikut dalam pengembangannya.1. Partisipasi Aktif
Maksud prinsip partisipasi aktif adalah bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan ekstrakurikuler tentunya menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. Tidak boleh ada pemaksaan dalam kegiatannya, terkecuali bagi pelaksanaan ekstrakurikuler yang sifatnya wajib seperti pramuka.
2. Menyenangkan
Sangat penting untuk selalu memegang prinsip menyenangkan. Setiap kegiata ekatra kurikuler yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh sekolah haruslah menyenangkan bagi para siswa atau peserta didik yang ikut di dalamnya. Kegiatan ekstrakurikuler harus dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
0 Comments