Ilustrasi Zakat Profesi (S) Febumj |
Dinas Kesehatan, Baznas Lombok Timur
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan antar Lembaga BAZNAS Lotim, R. Pandu. Pensiunan praktisi di instalansi gizi itu menyatakan, hanya dinas kesehatan yang muzakkinya lengkap dari berbagai unsur pegawai “Andai semua instansi seperti Dinas Kesehatan, kaya masyarakat pak, karena Dikes itu paham apa yang harus dilakukan selain tugas pokok mereka,” papar Pandu.
Dinas Kesehatan, Baznas Lombok Timur
Pandu menyebut Dinas Kesehatan karena dari data penerimaan ZIS tiap bulan, Dikes adalah selalu terbanyak. ZIS yang terkumpul dari Dikes rata-rata 81,6 juta rupiah.“Memang tergantung jumlah karyawan di masing-masing Instansi, tapi jika ada sebuah kepedulian memberikan pengarahan dan ketegasan untuk kesadaran bersama oleh masing-masing pimpinan,saya yakin tidak ada Dinas yang nihil, jangankan Dinas, rekanan kerja dari masing –masing Dinas saja ada yang mereka keluarkan pak ,”sambung Pandu.
Dinas Kesehatan, Baznas Lombok Timur
Lebih jauh Pandu mengungkapkan, bagaimana prinsip yang seharusnya ditanamkan oleh masing-masing pegawai. Ketika sudah memilih jalan hidup sebagai Abdi Negara, kesiapan berfikir, berkorban dan meluangkan waktu untuk masyarakat luas terutama masyarakat yang membutuhkan itu harus, apalagi “ZIS” ini merupakan perintah Allah untuk dibersihkan harta.
Dinas Kesehatan, Baznas Lombok Timur
Hal senada dipaparkan Ustadz Muh. Khusayri, M.Pd.I. bersyukur ada pemerintah yang mengajak taat terhadap pemerintah agama untuk kemaslahatan ummat, terutama masalah zakat infaq dan shadaqah. Peran sederhana BAZDA misalnya dengan memberikan santunan rutin kepada Pantai Asuhan disamping orang tidak mampu yang berhak menjadi Mustahiq.
Dinas Kesehatan, Baznas Lombok Timur
Ustadz M. Khusyairi, juga memaparkan bagaimana kebarokahan harta siapapun jika rajin mengeluarkan ZIS, dicontohkan banyak yang bukan pegawai negeri bisa bangun rumah tanpa hutang, itu kata ustadz Khusyairi, rahasianya adalah Shadakah. Karena ZIS itu adalah perintah Allah SWT. Dengan tegas Allah SWT menggunakan kalimat perintah dalam firmannya terkait ZIS ini. “Huz” dalam surat at-taubah ayat 103, Artinya “Ambillah”. “Itu tidak boleh dibantah, Itu kalimat perintah, sangat tepat jika dikuatkan dengan kebijakan Bupati,” tegasnya.
Dinas Kesehatan, Baznas Lombok Timur
Seharusnya, tidak ada alasan para pegawai ini terutama para pemimpin di masing-masing Instansi untuk canggung atau segan menegaskan bawahan mereka mengeluarkan zakat, infak atau berbentuk shadakah. “Kalau benar-benar kita ikhlas dan tahu makna shadakah, terlalu sedikit yang 2,5 % itu, karena janji Allah itu pasti, apalagi kalau kita niatkan juga untuk mentaati perintah Allah, Rasul dan Ulil Amri atau pemimpin kita, saya yakin tidak ada pegawai negeri yang berhutang,” lanjutnya. [mz]