YMP-Dikes Lotim, Sehati Bumikan Sanitasi

Iklan Sanitasi, STBM Juwiter
Pengertian sanitasi menurut Ehler dan Steel (2000) adalah sebagai usaha untuk mencegah penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai penularan penyakit tersebut.

Sementara WHO memberikan batasan kajian sanitasi pada usaha pengawasan penyediaan air minum bagi masyarakat, pengelolaan pembuangan tinja dan air limbah, pengelolaan sampah, vektor penyakit, kondisi perumahan, penyediaan dan penanganan makanan, kondisi atmosfer dan kesehatan kerja.


Di Indonesia sanitasi masih menjadi masalah yang sangat penting untuk diperhatikan. Beberapa kajian menunjukkan hubungan signifikan antara sanitasi dengan kesehatan, sumber daya manusia, dan ekonomi.
Berdasarkan data dari Water and Sanitation Program (WSP-EAP, 2008), sejumlah 100.000 anak menjadi korban kematian akibat diare setiap tahun.  Sementara insiden typhoid di Indonesia adalah yang terbesar di wilayah Asia Timur.

Diperkirakan 60% penduduk pedesaan hidup tanpa akses terhadap sanitasi yang layak, sehingga lebih tinggi risiko terpapar dari aspek kesehatan, juga kerugian terkait kesejahteraan. Cakupan sanitasi di daerah pedesaan belum membaik dalam 3 dekade, yang ditandai dengan praktik buang air besar sembarangan, baik ke badan air atau langsung ke tanah masih banyak dilakukan (WSP-EAP, 2007).

Berangkat dari kasusdan data diatas, salah satu LSM yang bergerak di bidang sanitasi yaitu Yayasan Masyarakat Peduli (YMP) NTB yang beralamatkan di Jl.Pejanggik 65 Mekarsari Kelurahan Majidi Kecamatan Selong Lombok Timur, dalam rangka mendukung program Pemerintah 100-0-100 dan menciptakan Kecamatan ODF yang berkualitas dan berkelanjutan.

Yayasan ini meluncurkan Program SEHATI (Sustainable Sanitation Hygiene For Eastern Indonesia/ Program Sanitasi dan Kesehatan Berkelanjutan untuk Indonesia Bagian Timur) bekerjasama dan berkomitmen dengan pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur seperti Dinas Kesehatan, BAPPEDA dan BPMPD.

Program SEHATI bekerja di 56 Desa 16 Puskesmas di 15 Kecamatan yang ada di Lombok Timur, program SEHATI bukanlah proyek tapi suatu Gerakan yang membuat masyarakat peduli akan kesehatannya sendiri, YMP tidak memberikan bantuan dalam bentuk fisik kepada masyarakat, kami hanya menggerakkan kapasitas atau kepedulian masyarakat dari level akar rumput yaitu rumah tangga, Kader, RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Kecamatan hingga Kabupaten, YMP adalah mitra Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk membumikan sanitasi di gumi patuh karya, jelas Ellena Khusnul Rahmawati/Direktur Eksekutif YMP-NTB.

Adapun rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan YMP dalam Program SEHATI yaitu mengundang Dinas Kesehatan, BAPPEDA, BPMPD, 15 Camat, 16 Kepala Puskesmas dan 16 Sanitarian.
Lokasi Program SEHATI dalam hal ini Workshop Gerakan Membumikan Sanitasi diadakan di Hotel Lombok Plaza Mataram pada tanggal 27 April – 2 Mei 2016, tindak lanjut dari itu diadakan juga pelatihan TOT Peningkatan Kapasitas Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan Dalam Baseline Survey.

Sedangkan pada tanggal 21 Juli 2016 di Gedung Wanita diadakan Workshop Penandatangan Sertifikat Komitmen Gerakan Membumikan Sanitasi di Lombok Timur oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg.H.AsrulSani,M.Kes, Kepala BAPEDDA, Achmad Dewanto Hadi, Kepala BPMPD, H.Syamsuddin,56 Kepala desa/kelurahan, 15 camat dan 16 Kepala Puskesmas lokasi program SEHATI bersama Bupati Lombok Timur, H.Moch. Ali Bin Dachlan.

Bupati Lombok Timur dalam sambutannya mengatakan, masyarakat itu merupakan obyek sekaligus subyek dalam pembangunan, pemerintah hanya sebagai administrator saja. Metode pemberdayaan yang dilakukan LSM perlu dikembangkan dan ditingkatkan oleh pemerintah,pemerintah sangat mendukung model pemberdayaan yang dilaksanakan mitra YMP dalam gerakan membumikan sanitasi di Lombok Timur melalui STBM 5 Pilar.

Salah satu bentuk dukungan Pemda Lombok Timur terhadap permasalahan sanitasi adalah telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam perbup tersebut tertuang pada pasal 17 poin 4f, yang berbunyi ADDp yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah ADDp yang diterima, dipergunakan untuk Penataan lingkungan berbasis STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), rabat, sarana perpipaan, irigasi, dll. (*)


Sumber : Tim Juwiter, Tabloid Infokes Dinas Kesehatan Lombok Timur